Selasa, 14 April 2015

Peraturan dan Regulasi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai Peraturan dan Regulasi ITE. Sebelum itu, kita definisikan satu persatu apa yang dimaksud dengan peraturan, Regulasi, dan ITE. 

A. Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setelah itu kita definisikan apa itu Regulasi? 

B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.


C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL ModelLaw on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

1) UU no. 19 (Hak Cipta)

         UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu : 
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

       Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

               
2) UU no. 36 (Penyelenggaraan Telekomunikasi)

     Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. 
      Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

3) UU ITE

          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
           Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
            Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4.  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

a. Sisi positif UU ITE



·         Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
·         Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
·         Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
·         Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
·         Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
·         Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.

b. Sisi negatif UU ITE



·         UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
·         Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan.

Contoh Kasus Pelanggaran ITE:

Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.

Kesimpulan :

Jadi Peraturan dan Regulasi ITE adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan ITE . Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). ITE sudah mempunyai undang-undang hukum yang berlaku. Jadi kita sebagai pengguna media elektronik harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, menggunakan hak cipta orang lain sehingga kita tidak terjerat hukum.

Sumber:
1.http://adhitamidestina.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=1
2. http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
3. http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/

Senin, 12 Januari 2015

Teknologi YMJET-FI pada Yamaha

Cara kerja YMJET-FI adalah ampumenghemat konsumsi bahan bakar seefisien mungkin. Salah satu rahasia dari teknologi injeksi Yamaha ini terletak pada saluran udara khusus yang bekerja ketika mesin dihidupkan. Saat mesin motor dalam keadaan dingin dan baru dihidupkan, mesin akan lebih bekerja keras yang disebabkan oleh partikel bahan bakar yang masih belum memecah. Saat motor injeksi hidup dan dijalankan, partikel yang masih besar dan belum memecah itu akan menyebabkan konsumsi jadi lebih banyak, sehingga bensin yang diperlukan dan terbuang pun akan lebih banyak jumlahnya. Untuk mengakali hal itu, teknologi injeksi Yamaha menempatkan saluran yang ditempatkan secara khusus untuk melewatkan udara. Saat motor dijalankan pada kecepatan rendah, saluran udara ini akan menyatu dengan BBM sehingga udara dan bahan bakar yang menyatu ini akan menjadi kabut. Pada saat itulah, pembakaran akan menjadi lebih maksimal dan menyeluruh. Teknologi injeksi Yamaha ini memang disebutkan mampu mengefisiensikan bahan bakar hingga 70 km per-liter.

Minggu, 28 Desember 2014

Pengertian RFID

Pengertian RFID

Apa itu RFID?
RFID adalah istilah umum untuk teknologi yang menggunakan gelombang radio untuk secara otomatis mengidentifikasi orang atau benda. Ada beberapa metode identifikasi, tetapi yang paling umum adalah untuk menyimpan nomor seri yang mengidentifikasi orang atau benda, dan mungkin informasi lainnya, pada microchip yang terpasang pada antena (chip dan antena bersama-sama disebut transponder RFID atau tag RFID). Antena memungkinkan chip untuk mengirimkan informasi identifikasi untuk pembaca. Pembaca mengubah gelombang radio dipantulkan kembali dari tag RFID menjadi informasi digital yang kemudian dapat diteruskan ke komputer yang dapat memanfaatkannya.


Apakah RFID lebih baik daripada menggunakan kode bar (BARCODE)?
RFID tidak selalu "lebih baik" dari kode bar. Keduanya teknologi yang berbeda dan memiliki aplikasi yang berbeda, yang kadang-kadang tumpang tindih. Perbedaan besar antara keduanya adalah bar kode adalah line-of-sight teknologi. Artinya, scanner harus "melihat" kode bar untuk membacanya, yang berarti orang biasanya harus mengarahkan barcode scanner menuju kode itu untuk dibaca. Identifikasi frekuensi radio (RFID), sebaliknya, tidak memerlukan saling berhadapan untuk dapat membaca tag. Tag RFID dapat dibaca selama mereka berada dalam jarak jangkauan pembaca.
Kode bar memiliki kekurangan lain juga. Jika label yang robek atau kotor atau telah cacat, tidak ada cara untuk memindai item, dan kode bar standar mengidentifikasi hanya produsen dan produk, bukan item yang unik. Kode bar pada satu karton susu adalah sama dengan setiap lainnya, sehingga mustahil untuk mengidentifikasi mana yang mungkin melewati tanggal kedaluwarsa yang pertama.


RFID akan menggantikan kode bar?
Ini sangat tidak mungkin. Kode bar yang murah dan efektif untuk tugas-tugas tertentu, tetapi RFID dan barcode akan hidup berdampingan selama bertahun-tahun.


Apakah RFID baru?
RFID adalah teknologi yang terbukti telah ada setidaknya sejak 1970-an. Sampai sekarang, relatif mahal dan terlalu terbatas untuk menjadi praktis untuk banyak aplikasi komersial. Tetapi jika tag dapat dibuat cukup murah, mereka dapat memecahkan banyak masalah yang terkait dengan kode bar.
Gelombang radio perjalanan melalui sebagian besar non-logam bahan, sehingga mereka dapat tertanam dalam kemasan atau terbungkus dalam plastik pelindung untuk bocor dan daya tahan yang lebih besar. Dan tag memiliki microchip yang dapat menyimpan nomor seri yang unik untuk setiap produk yang diproduksi di seluruh dunia.


Apa tujuan dari RFID?
RFID memungkinkan data yang akan dikirimkan oleh produk yang mengandung RFID tag microchip, yang dibaca oleh pembaca RFID. Data yang dikirimkan dapat memberikan informasi identifikasi atau lokasi tentang produk, atau menentukan informasi seperti tanggal pembelian atau harga.


Apa keuntungan dari menggunakan teknologi RFID?
Tidak ada kontak atau bahkan line-of-sight diperlukan untuk membaca data dari sebuah produk yang berisi tag RFID. Ini berarti scanner kasir tidak lebih di toko kelontong, ada kotak pengiriman lebih membongkar, dan kunci mendapatkan tidak lebih dari saku Anda untuk memulai mobil Anda. Teknologi RFID juga dapat bekerja dalam hujan, salju dan lingkungan lainnya di mana bar code atau teknologi pemindaian optik akan sia-sia.


Apakah ada standar untuk RFID?
Ya. Standar internasional telah diadopsi untuk beberapa aplikasi yang sangat spesifik, seperti untuk hewan pelacakan dan untuk smart card, yang memerlukan enkripsi untuk menjaga data yang aman. Banyak standar lain inisiatif sedang berlangsung. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) bekerja pada standar untuk barang pelacakan dalam rantai pasokan menggunakan frekuensi tinggi tag (ISO 18000-3) dan tag frekuensi ultra-tinggi (ISO 18000-6). EPC global, perusahaan patungan didirikan untuk mengkomersilkan teknologi Kode Produk Elektronik, memiliki proses sendiri standar, yang digunakan untuk membuat standar kode bar. EPC global telah mengajukan generasi kedua UHF protokol EPC dengan ISO, dan telah disetujui sebagai ISO 18000-6C, sebuah standar internasional.


Apa saja jenis Standar RFID?
ISO 15693-Smart Label
ISO 14443-Contactless pembayaran
ISO 11784-Ternak
EPC-Retail
ISO 18000-Berbagai frekuensi, berbagai aplikasi


Apa jenis aplikasi RFID?
- pelacakan untuk Ternak
- Otomotif immobilizer
- Contactless pembayaran
- Anti-pencurian
- Aplikasi Perpustakaan 
- Tiket Tol yg cepat
- Access Control
- Produksi / Inventaris pelacakan
- Retail
- Aset Manajemen

Opini :

Apakah RFID bias di pakai di Indonesia?
            Menurut saya bias – bias saja..namun kalau untuk di terapkan di seluruh Indonesia kurang cocok..karna membutuhkan dana yang cukup besar. Dan masyarakat Indonesia agak sulit untuk diajak menggunakan teknologi seperti ini.
            Jadi pendapat saya teknologi ini kurang cocok untuk di Indonesia. Hanya beberapa kalangan tertentu saja mungkin yang menggunakan teknologi ini

http://a-rfid.blogspot.com/2011/05/apa-itu-rfid.html
http://rfid.rosesana.com
http://2r-he.blogspot.com/2009/08/simple-rfid-explained.html
http://kelvin-chiah.blogspot.com/2011/06/komponen-rfid.html

Senin, 03 November 2014

Teknologi Yang Terkait Interface Telematika

Teknologi Interface Telematika adalah suatu teknologi atribut sensor dari pertemuan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi yang berhubungan dengan pengoperasian oleh pengguna.
Dalam Teknologi Interface Telamatika terdapat 6 macam fitur yang terdiri dari:
-         Head up display system
-          Tangible User Interface
-         Computer Vision
-         Middleware Telematika
-         Browsing Audio Data
-         Speech Recognation
-          
Kemudian untuk penjelasan dari masing-masing fitur tersebut adalah sebagai berikut.
1.Head Up Display System
Head Up Display (HUD) adalah suatu tampilan yang transparan dimana dia menampilkan data tanpa mengharuskan si user untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer, sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.

2.Tanglible User Interface
Tangible User Interface(TUI), merupakan suatu antarmuka yang memungkinkan seseorang bisa berinteraksi dengan suatu informasi digital lewat lingkungan fisik. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan yang istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.

3.Computer Vision
Computer Vision yaitu suatu ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Computer vision dimanfaatkan juga untuk membangun teori kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra(gambar) yang ditangkap dalam berbagai bentuk seperti urutan video, pandangan dari kamera yang diambil dari berbagai sudut dan data multi dimensi yang didapatkan dari hasil pemindaian (scan) medis.
Computer vision juga berusaha untuk mengintegrasikan model dan teori untuk pembangunan sistem visi komputer.
Berikut ini contoh dari Computer Vision.
-         Interaksi maksudnya sebagai input (masukan) ke suatu perangkat yang  nantinya digunakan sebagai alat untuk keperluan interaksi manusia dan komputer.
-         Pengendalian proses yang biasanya digunakan untuk keperluan robotika di dalam dunia industry.
-         Mengorganisir informasi biasanya digunakan untuk untuk pengindeksan database foto dan gambar urutan.

4.Middleware Telematika
sebuah program yang digunakan atau berfungsi untuk menghubungkan 2 buah program yang berada di 2 buah layer yang berbeda. Middleware juga sering disebut sebagai protokol.Beberapa fungsi dari Middleware Telematika adalah:
-         Membuat sebuah aplikasi yang dapat dioperasikan di berbagai sistem operasi serta komputer yang bebeda.
-         Mengisi ruang kosong yang ada diantara sistem operasi dan aplikasi.

5.Browsing Audio Data
Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video/ audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera. Jaringan video/audio metode browsing mencakupi langkah-langkah sebagai berikut
-         Menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS (Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi Mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi compile ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditangkap oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video / audio data melalui Internet.
-         Sebagai kemajuan teknologi jaringan, semakin banyak diterapkan jaringan produk yang dibuat-buat terus-menerus. Salah satu yang paling umum diterapkan jaringan yang dikenal adalah produk kamera IP, yang dapat menampilkan isi (video / audio data) melalui Internet. Kamera IP biasanya terhubung ke jaringan melalui router, dan memiliki sebuah IP (Internet Protocol) address setelah operasi sambungan.

6.Speech Recognation
Sistem ini dipakai untuk mengubah suara menjadi tulisan, dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition) dengan system tadi computer dapat mendeteksi sebuah suara yang mana dari suara tadi akan di ubah menjadi tulisan. Dengan adanya system ini si user tidak perlu melakukan pengetikan untuk mengetik suatu kalimat tadi cukup membunyikan kata itu maka computer secara otomatis menulis apa yang anda ucapkan.
Dan ini juga digunakan (voice recognition) yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang membunyikan kata itu saat user berbicara jadi suara user akan dikenali berasal dari siapa dengan alat ini dan Istilah “Speech Recognition” digunakan untuk mengidentifikasi apa yang diucapkan oleh user.

Lingkungan Komputasi
Lingkungan komputasi adalah suatu lingkungan di mana sistem komputer digunakan. Lingkungan komputasi dapat dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu komputasi tradisional, komputasi berbasis jaringan, komputasi embedded, dan komputasi grid.
Pada awalnya komputasi tradisional hanya meliputi penggunaan komputer meja (desktop) untuk pemakaian pribadi di kantor atau di rumah. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi maka komputasi tradisional sekarang sudah meliputi penggunaan teknologi jaringan yang diterapkan mulai dari desktop hingga sistem genggam. Perubahan yang begitu drastis ini membuat batas antara komputasi tradisional dan komputasi berbasis jaringan sudah tidak jelas lagi.
Dalam ledakan informasi, bagaimana perusahaan memperoleh informasi akurat dan tepat waktu, respon cepat kebutuhan pelanggan menjadi faktor penting dalam kesuksesan bisnis. Untuk memastikan bahwa staf dari waktu, ruang dan kondisi jaringan tetap, mudah dan aman terhubung ke kantor pusat aplikasi, akses informasi dan data dan panggilan berbagai peralatan, perusahaan membutuhkan lingkungan kerja yang lebih kompleks untuk lebih banyak pengguna sumber informasi beberapa menyediakan kemampuan untuk menghubungkan.

KESIMPULAN:

Jadi Interface Telematika merupakan sebuah atribut sensor dari pertemuan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi yang berhubungan dengan pengoperasian oleh pengguna.


Sumber :
http://dwierestiani.blogspot.com/2014/01/teknologi-terkait-antarmuka-telematika.html
http://itsmeyagi.blogspot.com/2012/11/teknologi-interface-tampilannya-dalam.html
http://fhateh.wordpress.com/2012/11/03/teknologi-interface-telematika-dan-lingkungan-komputasinya/
http://vhinta.blogspot.com/2012/10/teknologi-interface-pada-telematika.htmlhttp://reffliansii.blogspot.com/2012/11/teknologi-yang-terkait-antar-muka.html

Layanan telematika

Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi:
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;

• Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten,  pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;

• Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;

• Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;

• Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;

• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;

• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.

Kesimpulan :

                layanan telematika untuk memberikan informasi kepada pengguna untuk mendapatkan informasi yang jelas dan cepat. Layanan ini mengacu agar sistem bekerja untuk mencari kebutuhan user mengenai informasi yang dicari. Misalnya dalam kendaraan berjalan  bisa berupa informasi yang berupa petunjuk  jalan yaitu GPS.


sumber :
http://doniedirgantara.blogspot.com/2014/10/layanan-telematika.html
http://robeeon.net/search/perkembangan+Telematika+Di+Indonesia
http://robeeon.net/search/perkembangan+Telematika+Di+Indonesia
http://imammulya21.wordpress.com/2009/11/17/layanan-telematika/