Senin, 11 Juni 2012

Perspektif Filosofis Islam Politik (Opini)

Perspektif Filosofis Islam Politik
Banyak kalangan non-muslim (individual dan institusi) yang menilai
bahwa tidak terdapat konflik antara Islam dan demokrasi dan mereka
ingin melihat dunia Islam dapat membawa perubahan dan transformasi
menuju demokrasi.

Robin Wright, pakar Timur Tengah dan dunia Islam yang cukup terkenal
menulis di Journal of Democracy (1996) bahwa Islam dan budaya Islam
bukanlah penghalang bagi terjadinya modernitas politik.

Peraih Nobel Gunnar Myrdal dalam karya magnum opus-nya Asian Drama
mengidentifikasi seperangkat modernisasi ideal termasuk di dalamnya
demokrasi. Berkenaan dengan agama secara umum dan Islam khususnya,
dia mengatakan: Doktrin dasar dari agama-agama Hindu, Islam dan Budha
tidaklah bertentangan dengan modernisasi. Sebagai contoh, doktrin
Islam, dan relatif kurang eksplisit doktrin Budha, cukup maju untuk
mendukung reformasi sejajar dengan idealisme modernisasi. Apabila
demokrasi identik dengan egalitarianisme, maka Islam dan Budha dapat
memberikan dukungan bagi salah satu idealisme modernisasi khususnya
reformasi egalitarian.

John O Voll dan John L Esposito, dua pakar yang menjembatani Barat
dan Timur tidak sepakat atas pandangan bahwa Islam dan demokrasi
tidak dapat ketemu. Menurut kedua pakar ini dalam khazanah Islam
terkandung konsep yang memberikan fondasi bagi muslim kontemporer
untuk mengembangkan program demokrasi Islam yang otentik.
Dalam menjelaskan sejumlah miskonsepsi umum di Barat, Graham E Fuller
(mantan Wakil Direktur National Intelligence Council di CIA) menulis
di jurnal Foreign Affairs (April, 2002): “Kebanyakan peneliti Barat
cenderung untuk melihat fenomena Islam politik seakan-akan ia sebuah
kupu-kupu dalam kotak koleksi, ditangkap dan disimpan selamanya, atau
seperti seperangkat teks baku yang mengatur sebuah jalan tunggal.
Inilah mengapa sejumlah sarjana yang mengkaji literatur Islam utama
mengklaim bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi. Seakan-akan
ada agama lain yang secara literal membahas demokrasi”.

Banyak kalangan sarjana Islam yang kembali mengkaji akar dan khazanah
Islam dan secara meyakinkan berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi
tidak hanya kompatibel; sebaliknya, asosiasi keduanya tak
terhindarkan, karena sistem politik Islam adalah berdasarkan pada
Syura (musyawarah). Khaled Abou el-Fadl, Ziauddin Sardar, Rachid
Ghannoushi, Hasan Turabi, Khurshid Ahmad, Fathi Osman dan Shaikh
Yusuf Qardawi serta sejumlah intelektual dan sarjana Islam lain yang
bersusah payah berusaha mencari titik temu antara dunia Islam dan
Barat menuju saling pengertian yang lebih baik berkenaan dengan
hubungan antara Islam dan demokrasi. Karena, kebanyakan diskursus
yang ada tampak terlalu tergantung dan terpancang pada label yang
dipakai secara stereotipe oleh sejumlah kalangan.

Menurut Merriam, Webster Dictionary, demokrasi dapat didefinisikan
sebagai “pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas;
pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum
khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya
distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-
wenangan.

Realitasnya adalah bahwa Islam tidak hanya kompatibel dengan aspek-
aspek definisi atau gambaran demokrasi di atas, tetapi yang lebih
penting lagi, aspek-aspek tersebut sangat esensial bagi Islam.
Apabila kita dapat melepaskan diri dari ikatan label dan semantik,
maka akan kita dapatkan bahwa pemerintahan Islam, apabila disaring
dari semua aspek yang korelatif, memiliki setidaknya tiga unsur
pokok, yang berdasarkan pada petunjuk dan visi Alquran di satu sisi
dan preseden Nabi dan empat Khalifah sesudahnya (Khulafa al-Rasyidin)
di sisi lain.

Pertama, konstitusional. Pemerintahan Islam esensinya merupakan
sebuah pemerintahan yang `’konstitusional”, di mana konstitusi
mewakili kesepakatan rakyat (the governed) untuk diatur oleh sebuah
kerangka hak dan kewajiban yang ditentukan dan disepakati. Bagi
Muslim, sumber konstitusi adalah Alquran, Sunnah, dan lain-lain yang
dianggap relevan, efektif dan tidak bertentangan dengan Islam. Tidak
ada otoritas, kecuali rakyat, yang memiliki hak untuk membuang atau
mengubah konstitusi. Dengan demikian, pemerintahan Islam tidak dapat
berbentuk pemerintahan otokratik, monarki atau militer. Sistem
pemerintahan semacam itu adalah pada dasarnya egalitarian, dan
egalitarianisme merupakan salah satu ciri tipikal Islam. Secara luas
diakui bahwa awal pemerintahan Islam di Madinah adalah berdasarkan
kerangka fondasi konstitusional dan pluralistik yang juga melibatkan
non-muslim.

Kedua, partisipatoris. Sistem politik Islam adalah partisipatoris.
Dari pembentukan struktur pemerintahan institusional sampai tahap
implementasinya, sistem ini bersifat partisipatoris. Ini berarti
bahwa kepemimpinan dan kebijakan akan dilakukan dengan basis
partisipasi rakyat secara penuh melalui proses pemilihan populer.
Umat Islam dapat memanfaatkan kreativitas mereka dengan berdasarkan
petunjuk Islam dan preseden sebelumnya untuk melembagakan dan
memperbaiki proses-proses itu. Aspek partisipatoris ini disebut
proses Syura dalam Islam.

Ketiga, akuntabilitas. Poin ini menjadi akibat wajar esensial bagi
sistem konstitusional/partisipatoris. Kepemimpinan dan pemegang
otoritas bertanggung jawab pada rakyat dalam kerangka Islam. Kerangka
Islam di sini bermakna bahwa semua umat Islam secara teologis
bertanggung jawab pada Allah dan wahyu-Nya. Sementara dalam tataran
praksis akuntabilitas berkaitan dengan rakyat. Oleh karena itu,
khalifah sebagai kepala negara bertanggung jawab pada dan berfungsi
sebagai Khalifah al-Rasul (representatif rasul) dan Khalifah al-
Muslimin (representatif umat Islam) sekaligus.

Poin ini memerlukan kajian lebih lanjut karena adanya mispersepsi
tentang kedaulatan (sovereignty): bahwa kedaulatan Islam adalah milik
Tuhan (teokrasi) sedangkan kedaulatan dalam demokrasi adalah milik
rakyat. Anggapan atau interpretasi ini jelas naif dan salah. Memang,
Tuhan merupakan kedaulatan tertinggi atas kebenaran, tetapi Dia telah
memberikan kebebasan dan tanggung jawab pada umat manusia di dunia.
Tuhan memutuskan untuk tidak berfungsi sebagai Yang Berdaulat di
dunia. Dia telah menganugerahi manusia dengan wahyu dan petunjuk
esensial. Umat Islam diharapkan untuk membentuk diri dan berperilaku,
secara individual dan kolektif, menurut petunjuk itu. Sekalipun
esensinya petunjuk ini berdasarkan pada wahyu, tetapi interpretasi
dan implementasinya adalah profan.

Apakah akan memilih jalan ke surga atau neraka adalah murni keputusan
manusia. Apakah akan memilih Islam atau keyakinan lain juga keputusan
manusiawi. Apakah akan memilih untuk mengorganisir kehidupan kita
berdasarkan pada Islam atau tidak juga terserah kita. Begitu juga,
apakah umat Islam hendak memilih bentuk pemerintahan Islam atau
sekuler. Tidak ada paksaan dalam agama.

Apabila terjadi konflik antara masyarakat dan pemimpin, seperti
mayoritas masyarakat tidak menginginkan sistem Islam, maka kalangan
pimpinan tidak dapat memaksakan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh
masyarakat. Tidak ada paksaan atau tekanan dalam Islam. Karena
tekanan dan paksaan tidak akan menghasilkan hasil yang diinginkan dan
fondasi Islam tidak dapat didasarkan pada paksaan atau tekanan.
Pada karakter fundamental yang didasarkan pada poin-poin di atas,
tidak ada konflik antara demokrasi dan sistem politik Islam, kecuali
bahwa dalam sistem politik Islam orang tidak dapat mengklaim dirinya
Islami apabila tindak tanduknya bertentangan dengan Islam. Itulah
mengapa umat Islam hendaknya tidak menganggap demokrasi dalam artian
umum bertentangan dengan Islam; sebaliknya, umat harus menyambut
sistem demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Dr Fathi Osman, salah
satu intelektual muslim kontemporer terkemuka, `’demokrasi merupakan
aplikasi terbaik dari Syura”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar