Kamis, 25 Juni 2015

Kriteria Manager yang Baik

Kriteria Manager yang Baik

Setiap organisasi memilih Manajer proyek yang professional dalam bidang manajemen proyek agar dia dapat bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas atau proyek tersebut sesuai denga tujuan organisasi. Baik proyek dalam bidang pendidikan, arsitektur, telekomunikasi dan informasi teknologi  dll
Dalam hal ini kriteria menajer yang baik adalah yang memiliki dasar ilmu pengetahuan sebagai teori maupun pedoman serta kemampuan/skill dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Berikut ini ilmu pengetahuan yang harus dimiliki untuk menjadi manajer proyek yang baik, terdapat 9 ilmu yang harus dikuasai. Adapun ke sembilan ilmu yang dimaksud antara lain :

·         Manajemen Ruang Lingkup;
·         Manajemen Waktu;
·         Manajemen Biaya;
·         Manajemen Kualitas;
·         Manajemen Sumber Daya Manusia;
·         Manajemen Pengadaan;
·         Manajemen Komunikasi;
·         Manajemen Resiko;
·         Manajemen Integrasi.
 Sedangkan kemampuan (skill) untuk menjadi seorang manajer proyek yang baik adalah sebagai berikut :
·         Problem Solving, kemampuan manajer dalam menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien.
·         Budgeting and Cost Skills, Kemampuan dalam hal membuat anggaran biaya proyek, analisis kelayakan investasi agar keuangan proyek dapat berjalan optimal sesuai dengan keinginan penyedia dana.
·         Schedulling and Time Management Skills, kemampuan untuk menjadwalkan proyek. Disini manajer proyek dituntut untuk dapat mengelola waktu secara baik agar proyek dapat selesai tepat waktu seperti yang diharapkan.
·         Technical Skills, Kemampuan teknis melingkupi pengetahuan dan pengalaman dalam hal proyek itu sendiri, dengan mengetahui prosedur-prosedur dan mekanisme proyek. Kemampuan teknis biasanya di dapat dari penimbaan ilmu khusus di bangku formal, misalnya Institut Manajemen Proyek, dan sebagainya.
·         Leadership Skills, Kepemimpinan menjadi salah satu peranan penting yang dimiliki oleh seorang manajer proyek.
·         Resource Management and Human Relationship Skills, Pemakaian sumber daya adalah masalah utama bagi para manajer proyek. Manajer proyek perlu memahami akibat dari kegagalan dalam mengelola sumber daya, oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam menempatkan sumberdaya yang ada dan menjadwalkannya
·         Communication Skills, Perencanaan sebuah proyek akan menjadi tidak berguna ketika tidak ada komunikasi yang efektif antara manajer proyek dengan timnya. Setiap anggota tim harus mengetahui tanggung jawab mereka. Kadang, jadwal perencanaan yang sudah dibuat secara sempurna oleh manajer proyek tidak dijalankan oleh timnya, tim lebih memilih bekerja dengan aturan mereka sendiri. Hal ini dikarenakan sang manajer tidak memberikan penjelasan atau mempresentasikan prosedur yang diinginkan dalam menjalankan proyek.

Sumber :
-          http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_proyek
-          http://nayay.wordpress.com/2010/03/08/manager-proyek/

-           http://ndtndt-bagol.blogspot.com/2012/06/kriteria-manajer-proyek-yang-baik.html

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Software Open Source

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Software Open Source
 Factor yang menyebabkan orang / user banyak menggunakan software open source karena memiliki sifat FREE  yaitu seperti :
Ø Bebas memiliki software yang tersedia sesuai kebutuhan
Ø Bebas menggunakan software sesuai keinginannya (di kembangkan ataupun di publikasikan/di distribusikan)
Ø Bebas untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
Beberapa keuntungan dari software open source :
v    Penghematan biaya karena mendapatkanya secara gratis.
v    Keamanan perusahaan /  Negara karena memiliki system tertutup
v    Ketersediaan source code dan hak untuk memodifikasi.
v    Penggunanya free license dan  legal
v    Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code.
v    Software open source berjalan stabil dan mendukung berjalan di berbagai platform.
v    Software open source tangguh dalam menghadapi berbagai macam virus komputer

Beberapa kekurangan dari software opensource :
ü Software open source  tidak  memiliki  garansi  dari  pihak  pengembang.
ü Support berbayar dan langka.
ü Software open source tidak begitu friendly seperti software berlesensi, atau dengan kata lain cukup sulit di mengerti.
ü Kerja komunitas bukan professional Beberapa software dikembangkan oleh sebuah komunitas yang mempunya tujuan khusus, jaminan dan kepercayaan kualitas produk hasil perlu dicompare dengan produk komersil yang jauh lebih mumpuni dari segala sisi.
ü Open Source digunakan secara sharing, dapat menimbulkan resiko kurangnya diferensiasi antara satu software dengan yang lain, apabila kebetulan menggunakan beberapa Open Source yang sama.

Sumber :

http://jnanayoga-online.blogspot.com/2011/05/macam-macam-lisensi-pada-software.html
http://yudha-software.blogspot.com/2012/06/pengertian-open-source-dan-macam-macam.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/18/keuntungan-dan-kerugian-penggunaan-open-source/
budi.insan.co.id/courses/ec7010/dikmenjur/winarso-report.doc
http://ndtndt-bagol.blogspot.com/2012/06/keuntungan-dan-kerugian-menggunakan.html


Pengertian COCOMO  dan Jenis - jenisnya

I.   Pengertian COCOMO
          COCOMO adalah sebuah model yang didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.

II.   Sejarah COCOMO
           COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W.'s Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di 1981.
           Referensi untuk model ini biasanya menyebutnya COCOMO 81. Pada tahun 1997 COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Estimasi Biaya COCOMO II Software dengan COCOMO II. adalah penerus dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern. Hal ini memberikan lebih banyak dukungan untuk proses pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek diperbarui. Kebutuhan model baru datang sebagai perangkat lunak teknologi pengembangan pindah dari batch processing mainframe dan malam untuk pengembangan desktop, usabilitas kode dan penggunaan komponen software off-the-rak. Artikel ini merujuk pada COCOMO 81.

III.  Jenis-jenis COCOMO

1. Model COCOMO Dasar

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:
a.       Proyek organik (organic mode)
Proyek organik merupakan proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
b.       Proyek sedang (semi-detached mode)
Proyek sedang merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda
c.       Proyek terintegrasi (embedded mode)
Proyek terintegrasi merupakan proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat

2. Model COCOMO Lanjut (Intermediate COCOMO)

Pengembangan model COCOMO adalah dengan menambahkan atribut yang dapat menentukan jumlah biaya dan tenaga dalam pengembangan perangkat lunak, yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut:

a. Atribut produk (product attributes)
1. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2. Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3. Kompleksitas produk (CPLX)
b. Atribut perangkat keras (computer attributes)
1. Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2. Memori yang dipakai (STOR)
3. Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)
c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
1. Kemampuan analisis (ACAP)
2. Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3. Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4. Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)

d. Atribut proyek (project attributes)
1. Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2. Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3. Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)

2.1 Persamaan Perangkat Lunak
Persamaan perangkat lunak merupakan model variabel jamak yang menghitung suatu distribusi spesifik dari usaha pada jalannya pengembangan perangkat lunak. 

2.2 Konversi Waktu Tenaga Kerja
Konversi waktu tenaga kerja ini diperoleh dari angka pembanding yang digunakan pada perangkat lunak ConvertAll, dengan hubungan persamaan antara orang-bulan (OB), orang-jam (OJ), orang-minggu (OM), dan orang-tahun (OT) adalah sebagai berikut :
OM = 40 OJ (6)
OT = 12 OB (7)
OT = 52 OM (8)
Dari persamaan di atas, diperoleh konversi orang-bulan ke orang-jam sebagai berikut :
OB = (40 OJ x 52) / 12
OB = 173,33 OJ (9)

3. Model COCOMO II (Complete atau Detailed COCOMO model)
Model COCOMO II, pada awal desainnya terdiri dari 7 bobot pengali yang relevan dan kemudian menjadi 16 yang dapat digunakan pada arsitektur terbarunya.

Sama seperti COCOMO Intermediate (COCOMO81), masing-masing sub katagori bisa digunakan untuk aplikasi tertentu pada kondisi very low, low, manual, nominal, high maupun very high. Masing-masing kondisi memiliki nilai bobot tertentu. Nilai yang lebih besar dari 1 menunjukkan usaha pengembangan yang meningkat, sedangkan nilai di bawah 1 menyebabkan usaha yang menurun. Kondisi Laju nominal (1) berarti bobot pengali tidak berpengaruh pada estimasi. Maksud dari bobot yang digunakan dalam COCOMO II, harus dimasukkan dan direfisikan di kemudian hari sebagai detail dari proyek aktual yang ditambahkan dalam database.
IV.   Metodologi Dashboard COCOMO.
Pada gambar dibawah ini dijelaskan tentang metodologi dashboard COCOMO. yang menggunakan demo dashboard LIVE Xcelsius. Anda dapat menggunakan komponen interaktif xcelsius dashboard ini untuk mengubah faktor dalam model dan langsung melihat hasilnnya. KPIs dalam Produk, Computer, Personalia dan Kategori Proyek.


Sumber :
http://yayuk05.wordpress.com/2007/11/09/constructive-cost-model-cocomo/
http://dwiyuliani-dwiyuliani.blogspot.com/2011/04/cocomo.html

Selasa, 14 April 2015

Peraturan dan Regulasi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai Peraturan dan Regulasi ITE. Sebelum itu, kita definisikan satu persatu apa yang dimaksud dengan peraturan, Regulasi, dan ITE. 

A. Peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Setelah itu kita definisikan apa itu Regulasi? 

B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.


C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL ModelLaw on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

1) UU no. 19 (Hak Cipta)

         UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu : 
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan
·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
·         Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

       Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

               
2) UU no. 36 (Penyelenggaraan Telekomunikasi)

     Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. 
      Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

3) UU ITE

          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
           Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
            Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4.  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

a. Sisi positif UU ITE



·         Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
·         Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
·         Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
·         Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
·         Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
·         Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.

b. Sisi negatif UU ITE



·         UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
·         Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan.

Contoh Kasus Pelanggaran ITE:

Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.

Kesimpulan :

Jadi Peraturan dan Regulasi ITE adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan ITE . Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). ITE sudah mempunyai undang-undang hukum yang berlaku. Jadi kita sebagai pengguna media elektronik harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, menggunakan hak cipta orang lain sehingga kita tidak terjerat hukum.

Sumber:
1.http://adhitamidestina.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=1
2. http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
3. http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/

Senin, 12 Januari 2015

Teknologi YMJET-FI pada Yamaha

Cara kerja YMJET-FI adalah ampumenghemat konsumsi bahan bakar seefisien mungkin. Salah satu rahasia dari teknologi injeksi Yamaha ini terletak pada saluran udara khusus yang bekerja ketika mesin dihidupkan. Saat mesin motor dalam keadaan dingin dan baru dihidupkan, mesin akan lebih bekerja keras yang disebabkan oleh partikel bahan bakar yang masih belum memecah. Saat motor injeksi hidup dan dijalankan, partikel yang masih besar dan belum memecah itu akan menyebabkan konsumsi jadi lebih banyak, sehingga bensin yang diperlukan dan terbuang pun akan lebih banyak jumlahnya. Untuk mengakali hal itu, teknologi injeksi Yamaha menempatkan saluran yang ditempatkan secara khusus untuk melewatkan udara. Saat motor dijalankan pada kecepatan rendah, saluran udara ini akan menyatu dengan BBM sehingga udara dan bahan bakar yang menyatu ini akan menjadi kabut. Pada saat itulah, pembakaran akan menjadi lebih maksimal dan menyeluruh. Teknologi injeksi Yamaha ini memang disebutkan mampu mengefisiensikan bahan bakar hingga 70 km per-liter.

Minggu, 28 Desember 2014

Pengertian RFID

Pengertian RFID

Apa itu RFID?
RFID adalah istilah umum untuk teknologi yang menggunakan gelombang radio untuk secara otomatis mengidentifikasi orang atau benda. Ada beberapa metode identifikasi, tetapi yang paling umum adalah untuk menyimpan nomor seri yang mengidentifikasi orang atau benda, dan mungkin informasi lainnya, pada microchip yang terpasang pada antena (chip dan antena bersama-sama disebut transponder RFID atau tag RFID). Antena memungkinkan chip untuk mengirimkan informasi identifikasi untuk pembaca. Pembaca mengubah gelombang radio dipantulkan kembali dari tag RFID menjadi informasi digital yang kemudian dapat diteruskan ke komputer yang dapat memanfaatkannya.


Apakah RFID lebih baik daripada menggunakan kode bar (BARCODE)?
RFID tidak selalu "lebih baik" dari kode bar. Keduanya teknologi yang berbeda dan memiliki aplikasi yang berbeda, yang kadang-kadang tumpang tindih. Perbedaan besar antara keduanya adalah bar kode adalah line-of-sight teknologi. Artinya, scanner harus "melihat" kode bar untuk membacanya, yang berarti orang biasanya harus mengarahkan barcode scanner menuju kode itu untuk dibaca. Identifikasi frekuensi radio (RFID), sebaliknya, tidak memerlukan saling berhadapan untuk dapat membaca tag. Tag RFID dapat dibaca selama mereka berada dalam jarak jangkauan pembaca.
Kode bar memiliki kekurangan lain juga. Jika label yang robek atau kotor atau telah cacat, tidak ada cara untuk memindai item, dan kode bar standar mengidentifikasi hanya produsen dan produk, bukan item yang unik. Kode bar pada satu karton susu adalah sama dengan setiap lainnya, sehingga mustahil untuk mengidentifikasi mana yang mungkin melewati tanggal kedaluwarsa yang pertama.


RFID akan menggantikan kode bar?
Ini sangat tidak mungkin. Kode bar yang murah dan efektif untuk tugas-tugas tertentu, tetapi RFID dan barcode akan hidup berdampingan selama bertahun-tahun.


Apakah RFID baru?
RFID adalah teknologi yang terbukti telah ada setidaknya sejak 1970-an. Sampai sekarang, relatif mahal dan terlalu terbatas untuk menjadi praktis untuk banyak aplikasi komersial. Tetapi jika tag dapat dibuat cukup murah, mereka dapat memecahkan banyak masalah yang terkait dengan kode bar.
Gelombang radio perjalanan melalui sebagian besar non-logam bahan, sehingga mereka dapat tertanam dalam kemasan atau terbungkus dalam plastik pelindung untuk bocor dan daya tahan yang lebih besar. Dan tag memiliki microchip yang dapat menyimpan nomor seri yang unik untuk setiap produk yang diproduksi di seluruh dunia.


Apa tujuan dari RFID?
RFID memungkinkan data yang akan dikirimkan oleh produk yang mengandung RFID tag microchip, yang dibaca oleh pembaca RFID. Data yang dikirimkan dapat memberikan informasi identifikasi atau lokasi tentang produk, atau menentukan informasi seperti tanggal pembelian atau harga.


Apa keuntungan dari menggunakan teknologi RFID?
Tidak ada kontak atau bahkan line-of-sight diperlukan untuk membaca data dari sebuah produk yang berisi tag RFID. Ini berarti scanner kasir tidak lebih di toko kelontong, ada kotak pengiriman lebih membongkar, dan kunci mendapatkan tidak lebih dari saku Anda untuk memulai mobil Anda. Teknologi RFID juga dapat bekerja dalam hujan, salju dan lingkungan lainnya di mana bar code atau teknologi pemindaian optik akan sia-sia.


Apakah ada standar untuk RFID?
Ya. Standar internasional telah diadopsi untuk beberapa aplikasi yang sangat spesifik, seperti untuk hewan pelacakan dan untuk smart card, yang memerlukan enkripsi untuk menjaga data yang aman. Banyak standar lain inisiatif sedang berlangsung. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) bekerja pada standar untuk barang pelacakan dalam rantai pasokan menggunakan frekuensi tinggi tag (ISO 18000-3) dan tag frekuensi ultra-tinggi (ISO 18000-6). EPC global, perusahaan patungan didirikan untuk mengkomersilkan teknologi Kode Produk Elektronik, memiliki proses sendiri standar, yang digunakan untuk membuat standar kode bar. EPC global telah mengajukan generasi kedua UHF protokol EPC dengan ISO, dan telah disetujui sebagai ISO 18000-6C, sebuah standar internasional.


Apa saja jenis Standar RFID?
ISO 15693-Smart Label
ISO 14443-Contactless pembayaran
ISO 11784-Ternak
EPC-Retail
ISO 18000-Berbagai frekuensi, berbagai aplikasi


Apa jenis aplikasi RFID?
- pelacakan untuk Ternak
- Otomotif immobilizer
- Contactless pembayaran
- Anti-pencurian
- Aplikasi Perpustakaan 
- Tiket Tol yg cepat
- Access Control
- Produksi / Inventaris pelacakan
- Retail
- Aset Manajemen

Opini :

Apakah RFID bias di pakai di Indonesia?
            Menurut saya bias – bias saja..namun kalau untuk di terapkan di seluruh Indonesia kurang cocok..karna membutuhkan dana yang cukup besar. Dan masyarakat Indonesia agak sulit untuk diajak menggunakan teknologi seperti ini.
            Jadi pendapat saya teknologi ini kurang cocok untuk di Indonesia. Hanya beberapa kalangan tertentu saja mungkin yang menggunakan teknologi ini

http://a-rfid.blogspot.com/2011/05/apa-itu-rfid.html
http://rfid.rosesana.com
http://2r-he.blogspot.com/2009/08/simple-rfid-explained.html
http://kelvin-chiah.blogspot.com/2011/06/komponen-rfid.html