Sabtu, 31 Desember 2011

Agama dan Masyarakat


Agama dan Masyarakat



Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan relegi, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai pada pengalaman agamanya para tasauf.
Bukti di atas sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Kemudian, pada urutannya agama yang diyakininya merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat, di mana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial, dan individu dengan masyarakat seharusnyalah tidak bersifat antagonis.

Membicarakan peranan agama dalam kehidupan sosial menyangkut dua hal yang sudah tentu hubungannya erat, memiliki aspek-aspek yang terpelihara. Yaitu pengaruh dari cita-cita agama dan etika agama dalam kehidupan individu dari kelas sosial dan grup sosial, perseorangan dan kolektivitas, dan mencakup kebiasaan dan cara semua unsur asing agama diwarnainya. Yang lainnya juga menyangkut organisasi dan fungsi dari lembaga agama sehingga agama dan masyarakat itu berwujud kolektivitas ekspresi nilai-nilai kemanusiaan, yang mempunyai seperangkat arti mencakup perilaku sebagai pegangan individu (way of life) dengan kepercayaan dan taat kepada agamanya. Agama sebagai suatu sistem mencakup individu dan masyarakat, seperti adanya emosi keagamaan, keyakinan terhadap sifat faham, ritus, dan upacara, serta umat atau kesatuan sosial yang terikat terhadap agamanya. Agama dan masyarakat dapat pula diwujudkan dalam sistem simbol yang memantapkan peranan dan motivasi manusianya, kemudian terstrukturnya mengenai hukum dan ketentuan yang berlaku umum, seperti banyaknya pendapat agama tentang kehidupan dunia seperti masalah keluarga, bernegara, konsumsi, produksi, hari libur, prinsip waris, dan sebagainya.

Peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan hidup, menekankan pada hal-hal yangnormatif atau menunjuk kepada hal-hal yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan.
Karena latar belakang sosial yang berbeda dari masyarakat agama, maka masyarakat akan memiliki sikap dan nilai yang berbeda pula. Kebutuhan dan pandangan kelompok terhadap prinsip keagamaan berbeda-beda, kadang kala kepentingannya dapat tercermin atau tidak sama sekali. Karena itu kebhinekaan kelompok dalam masyarakat akan mencerminkan perbedaan jenis kebutuhan keagamaan. Timbul hubungan dua arah, tidak hanya kondisi sosial solo yang menyebabkan lahir dan menyebarnya ide serta nilai-nilai, tetapi bila ide dan nilai itu telah terlembaga, maka akan mempengaruhi tindakan manusia. Karena itu perlu mempelajari pengaruh struktur sosial terhadap agama, dan juga perlu mempelajari pengaruh agama terhadap struktur sosial.

Dalam proses sosial, hubungan nilai dan tujuan masyarakat relatif harus stabil dalam setiap momen. Bila terjadi perubahan dan pergantingan bentuk sosial serta kultural, hancurnya bentuk sosial dan kultural lama, masyarakat dipengaruhi oleh berbagai perubahan sosial. Setiap kelompok berbeda dalam kepekaan agama dan cara merasakan titik kritisnya. Dalam kepekaan agama berbeda tentang makna, dan masing-masing kelompok akan menafsirkan sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Demikian pula berbeda tingkatan merasakan "titik kritis" dalam ketidak pastian, ketidak budayaan, dan kelangkaan untuk masing-masing kelompok.
Salah satu kasus akibat tidak terlembaganya agama adalah "anomi", yaitu keadaan disorganisasi sosial di mana bentuk sosial dan kultur yang telah mapan menjadi ambruk. Hal ini, pertama, disebabkan oleh hilangnya solidaritas apabila kelompok lama di mana individu merasa aman dan responsif dengan kelompok tersebut cenderung ambruk. Kedua, hilangnya konsensus atau tumbangnya persetujuan terhadap nilai-nilai dan norma (bersumber dari agama) yang memberikan arah dan makna bagi kehidupan kelompok.

Di samping ada gerakan yang menawarkan nilai-nilai dan solidaritas baru, ada juga tampil pola-pola sosial untuk mencari jalan keluar dari pengalaman yang mengecewakan anomi, menentang sumber yang nyata dan mencoba mengambil upaya pelarian yang telah disediakan oleh situasi, seperti narkotika, alkohol, kelompok hippies, komunikasi nonverbgal, dan upaya pelarian lainnya. Keadaan demikian menimbulkan rangsangan dan kepekaan kelompok agama untuk mempermasalahkan masyarakat dan mendapatkan makna baru berupa gerakan menawarkan nilai dan solidaritas baru yang bersifat keagamaan meskipun, dalam kenyataannya, kaitan agama dengan masyarakat dapat merupakan daya penyatu (sentripetal) atau mungkin berupa daya pemecah (sentrifugal).

Dalam pandangan sosiologi, perhatian utama terhadap agama adalah pada fungsinya terhadap masyarakat. Istilah fungsi seperti kita ketahui, menunjuk kepada sumbangan yang diberikan agama, atau lembaga sosial yang lain, untuk mempertahankan (keutuhan) masyarakat sebagai usaha-usaha yang aktif dan berjalan terus-menerus. Dengan demikian perhatian kita adalah peranan yang telah ada dan yang masih dimainkan. Emile Durkheim sebagai sosiolog besar telah memberikan gambaran tentang fungsi agama dalam masyarakat. Dia berkesimpulan bahwa sarana-sarana keagamaan adalah lambang-lambang masyarakat, kesakralan bersumber pada kekuatan yang dinyatakan berlaku oleh masyarakat secara keseluruhan bagi setiap anggotanya, dan fungsinya adalah mempertahankan dan memperkuat rasa solidaritas dan kewajiban sosial.

Agama telah dicirikan sebagai pemersatu aspirasi manusia yang paling sublime; sebagai sejumlah besar moralitas, sumber tatanan masyarakat dan perdamaian batin individu; sebagai sesuatu yang memuliakan dan yang membuat manusia beradab. Sebenarnya lembaga keagamaan adalah menyangkut hal yang mengandung arti penting tertentu, menyangkut masalah aspek kehidupan manusia, yang dalam transendensinya, mencakup sesuatu yang mempunyai arti penting dan menonjol bagi manusia. Bahkan sejarah menunjukkan bahwa lembaga-lembaga keagamaan merupakan bentuk asosiasi manusia yang paling mungkin untuk terus bertahan.



OPINI
Dari contoh sosial di atas, lembaga keagamaan berkembang sebagai pola ibadah, pola ide-ide, ketentuan (keyakinan), dan tampil sebagai bentuk asosiasi atau organisasi. Pelembagaan agama puncaknya terjadi pada tingkat intelektual, tingkat pemujaan (ibadat), dan tingkat organisasi.

ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan




Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskina


Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis. Jacques Ellul dalam tulisannya berjudul “the technological society” (1964) tidak mengatakan teknologi tetapi teknik, meskipun artinya sama. Menurut Ellul istilah teknik digunakan tidak hanya untuk mesin, teknologi atau prosedur untuk memperoleh hasilnya, melainkan totalitas metode yang dicapai secara rasional dan mempunyai efisiensi (untuk memberikan tingkat perkembangan) dalam setiap bidang aktivitas manusia. Jadi teknologi penurut Ellul adalah berbagai usaha, metode dan cara untuk memperoleh hasil yang distandarisasi dan diperhingkan sebelumnya.
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
  2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
  3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
  4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
  5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
  6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
  7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
STUDI KASUS:
Bakosurtanal: Indonesia Punya Teknologi Geospasial Canggih
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), Asep Karsidi menyatakan warga dan pemerintah Indonesia jangan sekedar menjadi pasar bagi teknologi Geospasial dari luar negeri. Menurutnya, Indonesia juga memiliki teknologi geospasial yang tak kalah canggih dari negara-negara maju.

Hal ini dikatakannya saat membuka acara Konferensi Asia Geospatial Forum (AGF) tahunan ke-10, di Jakarta, Senin (17/10). Konferensi tersebut merupakan pameran teknologi dan aplikasi geospasial negara-negara Asia.

"Forum ini merupakan wahana bagi masyarakat geoinformatika global untuk saling mengenal dan memperlihatkan perkembangan teknologi geospasial," kata Asep saat membuka acara tersebut.

Oleh karena itu, Asep mengharapkan dengan adanya acara ini bangsa Indonesia sadar dan terus mengembangkan teknologi geospasial buatan dalam negeri. Indonesia juga diharapkan untuk tidak malu untuk unjuk gigi di hadapan para peserta dari luar negeri.

Terlebih, para peserta pameran merupakan pengembang solusi geospasial dari berbagai negara seperti AS, Eropa, India, Jepang, China dan lain-lain yang tergabung dalam Geospatial Media and Communications.

Menurut Asep teknologi geospasial dalam negeri pun terus dikembangkan . Misalnya, untuk saat ini, Bakosurtanal sudah meluncurkan "Geospasial untuk Negeri" yang ditandai dengan dirilisnya Geoportal Nasional yang diberi nama Ina-Geoportal.

Teknologi ini memuat informasi geospasial standar yang ditampilkan ke dalam suatu aplikasi berbasis web.Selain itu, Bakosurtanal juga meluncurkan Atlas Nasional Indonesia volume III untuk melengkapi atlas nasional volume I dan II.

Pasalnya, teknologi Atlas Nasional Indonesia volume I mampu menyajikan informasi terkait karakter fisik dan kondisi alam wilayah Indonesia seperti iklim, geologi, geomorfologi, penutupan lahan, pegunungan, rawan bencana hingga kawasan konservasi.

Sedangkan Atlat Nasional Indonesia volume II menyajikan potensi sumber daya alam seperti sumberdaya mineral, air, flora fauna, sebaran ikan, transportasi dan pariwisata.

Sementara Atlas Nasional Indonesia volume III menyajikan informasi dengan aspek waktu terkait wilayah, penduduk, sejarah dan budaya yang disusun sistematis menurut periode.

Selain pameran teknologi, AGF juga diikuti para ahli di bidang perkotaan, bencana, lahan, pemerintahan, utilitas, infrastruktur dan lainnya yang ingin mencari solusi geospasial dalam pengambilan keputusan.

"Informasi geospasial merupakan terobosan ke depan dalam revolusi informasi, dan sedang berkembang dengan kecepatan yang mencengangkan yang disebabkan sifat spasial dan kegunaan visualnya yang luar biasa," kata CEO Geospatial Media, Sanjay Kumar. (Ant/*)

OPINI

Jadi ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki kaitan yang jelas, yakni teknologi merupakan penerapan dari ilmu pengetahuan. Selain itu, teknologi juga mengandung ilmu pengetahuan didalamnya. Ilmu pengatahuan digunakan untuk mengatahui “apa” sedangkan teknologi digunakan untuk mengatahui “bagaimana”. Perubahan teknologi yang cepat dapat menyebabkan kemiskinan, karena dapat menyebabkan perubahan sosial yang fundamental.


Sumber:
http://journal.mercubuana.ac.id/data/ISD-8.doc
http://metrotvnews.com/read/news/2011/10/18/68496/Bakosurtanal-Indonesia-Punya-Teknologi-Geospasial-Canggih 

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat



Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat





kehidupan sosial adalah kehidupan yang dimiliki pleh setiap umat manusia yang ada didunia. tidak ada yang tidak memiliki kehidupan sosial. terdapat 2 jenis kepentingan yang ada, yaitu kepentingan individu, dan kepentingan bersama. pertentangan sosial dapat diartikan suatu konflik yang terjadi diatara masyarakat sehingga menimbulkan perpecahan. sebagai contoh beberapa konflik seperti kasus poso, sambas, dan masih banyak lagi. penyebabnya bisa dari berbagai sumber masalah, seperti mulai dari ras, agama, sampai yang berbau politik.
berdasarkan sumber yang berasal dari wikipedia
“Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
* Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
* Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
* Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
* Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbendutk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial
[sunting] Bentuk Integrasi Sosial
* Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
* Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
Faktor-Faktor Pendorong
* Homogenitas kelompok
* Besar kecilnya kelompok, pada kelompok yang kecil biasanya tingkat kemajemukannya juga relatif kecil, sehingga akan mempercepat proses integrasi sosial.
* Mobilitas geografis
* Efektifitas dan efesiensi komunikasi, komunikasi yang berlangsung di dalam masyarakat akan mempercepat integrasi sosial.
* perpindahan fisik”

Hidup bermasyarakat berarti kehidupan dinamis dimana setiap anggota satu dan lainnya harus saling memberi dan menerima. Dalam kehidupan bermasyarakat ada ikatan berupa norma serta nilai-nilai yang telah dibuat bersama oleh para anggotanya. Norma dan nilai-nilai tersebut menjadika alat pengontrol agar para anggota masyarakat tidak terlepas dari rel ketentuan yang telah disepakati itu. Salah satu bukti kuatnya ikatan itu adalah adanya rasa solider, toleransi, tenggang rasa, tepa selira diantara para anggotanya.
Dalam sebuah masyarakat, selain bisa ditemui banyak persamaan-persamaan dalam berbagai hal, tetapi seringkali juga banyak didapati perbedaan-perbedaan dan bahkan sering kita temui pertentangan-pertentangan. Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah disamping adanya persamaan kepentingan. Itulah sebabnya keadaan masyarakat dan Negara mengalami kegoyahan-kegoyahan yang terkadang keaaan tidak terkendali dan dari situlah terjadinya perpecahan.
Prasangka adalah salah satu bentuk perasaan yang timbul dari adanya perbedaan-perbedaan tersebut. Prasangka (prejudice) diaratikan suatu anggapan terhadap sesuatu dari seseorang bahwa sesuatu itu buruk dengan tanpa kritik terlebih dahulu. Baha arab menyebutnya “sukhudzon”. Orang, secara serta merta tanpa timbabang-timbang lagi bahwa sesuatu itu buruk. Dan disisi lain bahasa arab “khusudzon” yaitu anggapan baik terhadap sesuatu. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis.
Prasangka ini sebagian bear sifatnya apriori, mendahului pengalaman sendiri (tidak berdasarkan pengalaman sendiri), karena merupakan hasil peniruan atau pengoperan langsung pola orang lain. Prasangka bisa diartikan suatu sikap yang telampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap sesuatu realita. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi-emosi atau unsure efektif yang kuat.
Selain itu ada juga yang disebut diskriminasi. Jika prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminasi pada tindakan. Diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1. berlatar belakang sejarah
2. dilatar-belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3. bersumber dari factor kepribadian
4. berlatang belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Usaha-usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminai
1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2. Perluasan kesempatan belajar
3. Sikap terbuka dan sikap lapang

Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
1. elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri
2. Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
3. Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama
5. Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
6. Integration; artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak


OPINI
Sikap-sikap negatif tersebut bisa menimbulkan konflik yang memicu pertentangan dalam masyarakat. Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepaa lingkungan yang luas yaitu masyarakat.

msyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

1. Masyarakat Perkotaan, Aspek-aspek Positif dan Negatif

A. Pengertian Masyarakat
Kelompok manusia yang disebut masyarakat mengalami proses yang fundamental yaitu: adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota dan timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau I espirit de cerpa.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat tertentu, antar lain:
1. harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
 3. adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam masyarakat paksaan dan masyarakat merdeka.

B. Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan, dan perumahan tetapi mempunya perhatian lebih luas lagi. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, antara lain:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dnegan kehidupan keagamaan didesa
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain
3. pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota
   daripada warga desa.
5. jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan menyebabkan bahwa interaksi-
    interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
6. jalan kehidupan yang cepat dikota-kota mengakibtkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata dikota-kota

C. Perbedaan Desa dan Kota
Cri-ciri tersebut antara lain:
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifikasi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

2. Hubungan Desa dan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu smaa lain. Bahkan dalam kedaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan karena diantara mereka saling membutuhkan. ota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dikota. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, miyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas.

3. Aspek Positif dan Negatif
Untuk menunjang aktivitas warganya serta untuk memberikan suasana aman, tenteram dan nyaman pada warganya, kota dihadapkan pada keharusan menyediakan berbagai fasilitas kehidupan dan keharusan untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai akibat aktivitas warganya. Perkembangan kota merupakan manifesti dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi: wisma, karya, marga, suka, dan penyempurnaan. Kelima unsur pokok ini merupakan pola pokok dari komponen-komponen perkotaan yang kuantitas dan kualitasnya kemudia dirinci didalam perencanaan suatu kota tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang spesifik untuk kota tersebut. Rumusan pengembangan kota tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota antara lain:
1. menekan angka kelahiran
2. mengalihkan pusat pembangunan pabrik(industri) ke pinggiran kota
3. membendung urbanisasi
4. mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
5. meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada disekitar kota tersebut
6. transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
Suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.

4. Masyarakat Pedesaan

A. Pengertian Desa/Pedesaan

Ada 3 pendapat yang dikemukakan mengenai pengertian desa, antara lain:
1. Menurut Sutardjo Kartohadikusuma, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
2. Menurut Binarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat disuatu daerah.
3. Menurut Paul H. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa. Adapun ciri-ciri masyarakat pedesaan, antara lain:
a. didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya
b. sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c. sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
d. masyarakat tersebut homogen

B. Haikikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan

Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai orang-orang kota sebagai masyarakat tenteram damai dan harmonis sehinggga oleh orang kita dianggap sebagai tepat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal bermacam-macam gejala khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa didalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial. Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan konflik, kontraversi, kompetisi, dan kegiatan pada masyarakat pedesaan.

C. Sistem Nilai Budaya Petani Indonesia

Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain:
1. para petani di Indonesia terutama diJawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, dan kesengsaraan.
2. mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukannya.
3. mereka berorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu.
4. mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali.
5. Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong royong.

D. Unsur-unsur Desa

Unsur-unsur desa ada tiga yaitu daerah, penduduk, dan tata kehidupan. Ketiga unsur desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan hidup atau "Living unit".
Unsur lain yang termasuk untsur desa yaitu unsur letak. Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau dari pusat keramaian. Unsur letak menetukan besar kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah-daerah lainnya. Penduduk desa merupakan "face group" dimana mereka saling mengenal betul seolah-olah mengenal dirinya sendiri.

E. Fungsi Desa

Fungsi desa antara lain:
1. dalam hubungannya dengan kota maka desa yang merupakan 'hinterland" atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan akana pokok
2. desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya
3. dari segi kegiatan kerja, desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan sebagainya.

Desa biasanya didiami oleh beberapa ribu orang saja, yang sebagian besar masih keluarga/kerabat. Hubungan sosial pada masyarakat desa terjadi secara kekeluargaan dan jauh menyangkut masalah-masalah pribadi. Secara umum ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia yaitu: homogenitas sosial, hubungan rimer, kontrol sosial yang ketat, gotong royong, ikatan sosial, magis religius, dan pola kehidupan.

5. Urbanisasi dan Urbanisme

Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau meupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.Proses urbanisasi boleh dikatakan terjadi diseluruh dunia. Proses urbanisasi dapat terjadi dengan lambat maupun cepat, tergantung pada keadaan masyarakat yang bersangkutan. Proses tersebut terjadi dnegan menyangkut 2 aspek yaitu perubahannya masyarakat desa menjadi masyarakat kota dan bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa. Sehubungan dnegan proses tersebut, maka ada beberapa hal yang menyebabkan suatu daerah tempat tinggal mempunyai penduduk yang baik, secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibu kota
b. tempat tersebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan/perniagaan
c. timbulnya industri yang didaerah itu yang memproduksikan barang-barang maupun jasa-jasa.

6. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dengan Masyarakat Perkotaan

1. Lingkungan Umum dan Orientasi terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam. Penduduk yang tinggal didesa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam. Tentu berbeda dengan penduduk kota yang kehidupannya "bebas" dari realitas alam. Padahal mata pencaharian juga menetukan relasi dan reaksi sosial.
2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian
Mata pencaharian pedesaan adalah bertani dan berdagang. Sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha atau industri. Sedangkan dimasyarakat kota mata pencahariannya cenderung terspesialisasi dan spesialisasi itu dapat dikembangkan.
3. Ukuran Komunitas
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan terutama dalam mata pencaharian.
4. Kepadatan Penduduk
Penduduk desa kepadatannya lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota.
5. Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas sering nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Dikota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan dan mata pencaharian.
6. Diferensiasi Sosial
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi didalam diferensiasi sosial.
7. Pelapisan Sosial
Ada beberapa perbedaan "pelapisan sosial tidak resmi" antara masyarakat desa dan kota, antara lain:
 a. pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau sosial politik lebih banyak sistem
     pelapisannya dibanding didesa.
 b. pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas ekstern dalam piramida sosial terlalu besar sedangkan
     pada masyarakat kota jarak antara kals ekstern yang kaya dan miskin cukup besar.
 c. pada umumnya masyarakat pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa
 d. ketentuan kasta dan contoh-contoh perilaku yang dibutuhkan sitem kasta tidak banyak terdapat.
8. Mobilitas Sosial
Mobilitas wilayah dikota lebih sering ditemukan daripada didesa, dan segi-segi penting dari mobilitas tersebut adalah:
 a. banyak penduduk yang pindah rumah ke rumah lain
 b. waktu yang tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian pe satuan penduduk lebih banyak dibandingkan
     dengan orang-orang desa
 c. bepergian setiap hari didalam atau diluar dari pusat penduduk
 d. waktu luang dikota lebih sedikit dibandingkan didesa
9. Interaksi Sosial
Perbedaan interaksi sosial didesa dan perkotaan yaitu masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya rendah maka kontak pribadi per individu lebih sedikit dan dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
10. Pengawasan Sosial
 Tekanan sosial oleh masyarakat pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang bersifat pribadi dan ramah tamah(informal) sedangkan dkota pengawasan sosial lebih bersifat formal, pribadi, dan peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran.
11. Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan didaerah pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan dikota.
12. Standar Kehidupan
Dikota, dengan konsentrasin dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut dengakan didesa terkadang tida demikian.
13. Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial atau kepaduan dan kesatuan pada masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan banyak ditentukan oleh masing-masing faktor yang berbeda.
14. Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan sitem nilai didesa dnegan dikota berbeda dan dapat diamati dalam kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku.



OPINI
Untuk saling membutuhkan dan terciptanya rasa saling ketergantungan satu sama lain. Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat kota dengan masyarakat desa karena justru itu akan membuat kerugian tersendiri karna masyarakat desa tidak lepas dari masyarakat kota begitupun sebaliknya masyarakat kota tidak bisa lepas dari masyarakat desa.



Sumber: MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.

PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT KESAMAAN DERAJAT


PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
KESAMAAN DERAJAT

Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia. 


Penjelasan Pasal di Dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak

Persamaan derajat di indonesia 
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka pemerintahan 
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU. 


OPINI



Jika hal ini terjadi dengan sendirinya proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang - orang yang ingin menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan sacara alamiah dengan sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Dan jika hal ini terjadi dengan disengaja sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.



Sumber:
http://imaninginberbagiilmu.blogspot.com/2011/01/pelapisan-sosial-persamaan-derajat.html

PEMUDA DAN SOSIALISASI

 PEMUDA DAN SOSIALISASI
                                                                                            Tugas ke 4  
                                                                          npm: 16111068
-Pengertian Pemuda.

Masa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
PERAN MEDIA MASSA
ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.
PERLU DIKEMBANGKAN :
Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalh kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
POTENSI-POTENSI PEMUDA
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.dinamika dan kreatifitas.
c.keberanian mengambil resiko
d.optimis dan kegairahan semangat
e.sikap kemandirian dan disiplin murni
f.terdidik
g.keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.patriotismedan nasionalisme
i.sikpa kesatria
j.kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi. 
Studi Kasus :
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.


-Pengertian Sosialisasi.

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli 
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
Studi Kasus :
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.

http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-sosialisasi-tugas-isd-kel-1/ 


-internalisasi belajar dan sosialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

  -PROSES SOSIALISASI.

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1.       Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.       Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

OPINI

Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
 Kita sebagai mahasiswa atau pemuda harus bisa bersosialisasi dalam masyarakat dan mampu memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Dan mampu menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, tetapi tidak dengan cara yang anarkis. Kini perananan tersebut sudah menurun drastis, karena pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan dan selalu mementingkan diri sendiri.


Sumber:

http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-sosialisasi-tugas-isd-kel-1/

Sabtu, 24 Desember 2011

warga negara dan negara


Warganegara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
  1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
  1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
  1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
  1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.


OPINI


Jadi negara Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar didunia, hal ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang menjadikan suku bangsa di Indonesia beraneka ragam. Setiap kekayaan bangsa Indonesia wajib dijaga dengan baik keberadaannya, Warga Negara patut menjaga dan melestarikan kekayaan alam tersebut. Saya prihatin dengan Indonesia pada saat ini, berhektar – hektar hutan yang luas digunduli lalu diganti dengan tanaman kelapa sawit, lahan milik warga diselewengkan oleh banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemerintahan, Hajat hidup orang banyak telah dikuasai oleh pihak asing, asset – asset Negara habis karena diperjual belikan demi kepentingan individu/kelompok semata, hukum dapat dengan mudah diperjual belikan, saya salut dengan warga Negara asing yang mencoba menyelamatkan asset bangsa Indonesia dengan merehabilitasi hutan kekayaan flora dan fauna Indonesia yang seharusnya Indonesia sendiri yang menjaganya. hal ini memicu suatu konflik dalam diri saya sehingga saya sebagai warga Negara Indonesia prihatin atas banyak kejadian itu. Dalam kehidupan sehari – hari warga Negara harus menaati hukum yang berlaku, beda halnya dengan orang – orang yang berduit tebal yang dengan mudahnya melakukan kesalahan dan bisa lolos dari hukum. Diharapkan para generasi muda dapat mengangkat Negara Indonesia agar terbebas dari permasalahan seperti ini.