Pada kesempatan ini saya akan
membahas mengenai Peraturan dan Regulasi ITE. Sebelum itu, kita definisikan
satu persatu apa yang dimaksud dengan peraturan, Regulasi, dan ITE.
A. Peraturan adalah suatu perjanjian
yang telah dibuat untuk kepentingan umum, yang disepakati oleh suatu kelompok
atau lembaga tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Setelah itu kita definisikan apa itu Regulasi?
B. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan
atau pembatasan.Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
C. ITE adalah kepanjangan dari Informasi
Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang
mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan
menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur
maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi
elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk
melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan
Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan
mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam
proses ITE tersebut.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL ModelLaw on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam
melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal
5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU
ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal
13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
1) UU no. 19 (Hak Cipta)
UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang
hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak
cipta yaitu :
·
Membuat salinan
atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada
umumnya, salinan elektronik)
·
Mengimpor dan
mengekspor ciptaan
·
Menciptakan karya
turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
·
Menampilkan atau
memamerkan ciptaan di depan umum
·
Menjual atau
mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini
adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Contoh : seorang
penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
2) UU no. 36 (Penyelenggaraan Telekomunikasi)
Tujuan penyelenggaraan
telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi
telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam
rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki
persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan,
serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan
menengah.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga
keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa
pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
- Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- Sarana dan prasarana tetekomunikasi
adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
- Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
- Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
- Pelanggan adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pemakai adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
- Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
- Penyelenggaraan telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi adalah keterhubungan
antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi
yang berbeda;
- Menteri adalah Menteri yang ruang
Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
3) UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa materi
yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
- penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
a. Sisi positif UU ITE
·
Bila ada perusahaan yang mendaftarkan
nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan
tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
·
Mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
·
Dapat memberikan peluang bagi bisnis
baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan
sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
·
Memungkinkan kejahatan yang dilakukan
oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat
diadili.
·
Bila ada yang melakukan transaksi kartu
kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa
dituntut melalui hukum.
·
Untuk pemilik blog atau forum bisa
dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian,
kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama
pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.
b. Sisi negatif UU ITE
·
UU ini dianggap dapat membatasi hak
kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas
dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal
28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya
memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat
lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini.
Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
·
Pemerintah berusaha memblokir website
berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam),
Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita
lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja,
contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno
atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang
banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia.
Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif /
porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan.
Contoh Kasus
Pelanggaran ITE:
Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang
sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci
maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan
Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran
UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan
dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan
berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.
Kesimpulan :
Jadi Peraturan dan Regulasi ITE adalah sesuatu yang
disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat
dengan aturan atau pembatasan ITE . Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). ITE sudah mempunyai undang-undang hukum yang berlaku. Jadi
kita sebagai pengguna media elektronik harus berhati-hati dalam menggunakan
sosial media, menggunakan hak cipta orang lain sehingga kita tidak terjerat
hukum.
Sumber:
1.http://adhitamidestina.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=1
2. http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html
3. http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar